

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
Gudang diklasifikasikan berdasarkan luas gudang sebagai berikut :
Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki TDG.
Setiap pemilik, pengelola atau penyewa gudang yang melakukan penyimpanan barang yang diperdagangkan di gudang wajib menyelenggarakan administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan keluar gudang.
Pemilik, pengelola dan/ atau penyewa gudang wajib menyampaikan laporan penyimpanan barang yang masuk dan keluar gudang, apabila jumlah barang disimpan :
Pelaporan penyimpanan barang yang masuk dan keluar gudang disampaikan kepada Dinas Kabupaten yang membidangi perdagagan pada tanggal 15 setiap bulan.
Apakah Semua Gudang Harus Daftar TDG?
Tidak. Menurut Pasal 19 Permendag No. 90 Tahun 2014, gudang-gudang yang dikecualikan adalah gudang yang ada di:
Sanksi
Karena ketentuan mengantongi TDG adalah wajib bagi pemilik gudang yang memenuhi klasifikasi tertentu, maka pemilik gudang yang tidak mengantongi TDG atau pemilik gudang yang tidak melakukan daftar ulang TDG setiap 5 tahun sekali dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 15 ayat (1) Permendag No. 90 Tahun 2014).