

Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai bukti bahwa suatu produk, barang, atau jasa telah dihitung dan diverifikasi tingkat penggunaan komponen lokal (Indonesia).
Menerapkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga strategi nyata untuk meningkatkan kualitas, daya saing, dan nilai jual produk Anda.
Dengan penggunaan bahan baku, komponen, dan tenaga kerja dalam negeri Proses produksi lebih mudah diawasi, Standar mutu dapat disesuaikan dengan SNI & regulasi nasional dan Perbaikan dan maintenance lebih cepat.
Dengan menerapkan Seritifikat TKDN Perusahaan dapat mengikuti Tender Pemerintah, E-Katalog LKPP dan Proyek BUMN.
Cara efektif menaikkan TKDN:
Tahap Mengajukan Sertifikat TKDN :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com