Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan kumpulan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan menjalankan usaha dengan modal dasar terbagi dalam saham. Pemilik perusahaan disebut pemegang saham.
PT diatur dalam:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Perubahan melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP turunannya
Jenis PT (Setelah UU Cipta Kerja)
- PT Biasa
• Modal dasar tidak ditentukan minimal
• Cocok untuk usaha menengah–besar.
- PT Perorangan (UMK)
• Didirikan oleh 1 orang (pendiri, pemilik saham, sekaligus dirut)
• Khusus Usaha Mikro & Kecil.
• Syarat lebih sederhana.
- PT PMA
• Dengan modal asing.
• Harus mengikuti aturan BKPM.
Dokumen Penting dalam PT
- Akta Pendirian dari Notaris
- Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham
- NPWP & NIB (melalui OSS RBA)
- Sertifikat Standar/Izin Usaha (jika usaha berisiko menengah–tinggi)
- KBLI usaha sesuai kegiatan.
Keuntungan Memiliki PT
- Legalitas kuat (badan hukum)
- Kepercayaan tinggi untuk tender, kontrak, dan kerja sama.
- Mudah ekspansi dan mendapatkan investor.
- Kepemilikan mudah dialihkan.
- Perlindungan hukum untuk pemilik.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com