

Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dengan barang/jasa milik pihak lain.
Daftar merek adalah proses pengajuan dan pencatatan suatu nama, logo, slogan, atau kombinasi unsur tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai merek terdaftar.
Mendaftarkan Merek melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan banyak keuntungan bagi bisnis, diantaranya :
Secara umum, 8–15 bulan sampai terbit Sertifikat Merek, dengan rincian tahapan:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com