

Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Apabila perusahaan tidak menyampaikan LKPM sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Perizinan Berusaha.
Perlu diketahui, jadwal penyampaian LKPM dibagi berdasarkan skala usaha (Pasal 32 ayat (4) PBKPM 5/2021):
Apa Saja yang Dilaporkan dalam LKPM?
Untuk tahap pembangunan:
• Progres pembangunan proyek
• Realisasi belanja modal (capex)
• Nilai investasi masuk
• Tenaga kerja konstruksi
• Kendala yang dihadapi
Untuk tahap komersial / produksi:
• Pendapatan / penjualan
• Jumlah tenaga kerja tetap
• Realisasi investasi lanjutan
• Bahan baku / impor (jika ada)
• Produksi (untuk industri)
• Permasalahan yang menghambat usaha
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com