

Menjadi bagian dari industri pangan bisa jadi langkah usaha yang baik serta memiliki masa depan yang panjang bagi beberapa pengusaha. Beberapa pengusaha bahkan melakukan produksi dalam skala kecil yakni memproduksi bahan pangan atau produk makanan dengan memanfaatkan rumah sendiri sebagai lokasi produksi. Karena pada dasarnya industri pangan akan terus berkembang dan jadi salah satu industri yang imortal dalam dunia ekonomi, maka tidak mengherankan jika Anda juga hendak mengambil bagian di dalamnya.
Namun untuk memastikan produk Anda memiliki ijin edar sebagai bukti telah dianggap layak untuk dikonsumsi, maka Anda perlu memiliki sertifikasi perijinan PIRT. PIRT adalah sertifikasi ijin yang dapat diajukan atas nama perseorangan ataupun badan usaha yang telah berbentuk CV atau PT. Ada banyak hal yang perlu Anda ketahui seputar PIRT adalah sertifikasi yang seperti apa cakupannya, termasuk cara dan syarat pengajuannya. Berikut ulasan lebih lengkap untuk membantu Anda.
Karena PIRT adalah sertifikasi perizinan untuk industri makanan dalam skala yang paling kecil, maka untuk industri pangan yang lingkup serta skalanya lebih besar dari produk makanan rumahan ini diatur dalam sistem perizinan yang berbeda. Selain itu perlu diketahui juga bahwasanya sertifikasi perijinan PIRT adalah perizinan yang diberikan dalam periode waktu tertentu berdasarkan masa kadaluarsa dari produk makanan tersebut.
Untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, sertifikasi PIRT dapat berlaku selama 5 tahun. Sementara produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku selama periode tiga tahun. Walau memiliki batas masa berlaku, seperti sertifikasi lainnya, PIRT adalah sertifikasi yang dapat diperpanjang setelah masa berlaku ini selesai.