Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang disahkan notaris terkait dengan usaha untuk mendirikan sebuah perusahaan. Tidak hanya perusahaan kecil Persekutuan Komanditer/CV (Comanditaire Venotschap) atau perusahaan besar Perseroan Terbatas (PT), akta juga dapat dipakai untuk membuat sebuah yayasan atau lembaga-lembaga komersial lainnya.
Dokumen tersebut berisikan identitas para pendiri lengkap dengan foto dan alamat, kesepakatan yang terjadi ketika mendirikan perusahaan tersebut, serta anggaran dasar yang dipakai sebagai modal awal.
Tujuan ke depan perusahaan yang harus dicapai juga diikutsertakan dalam akta pendirian. Agar, ketika ada satu masalah menghadang atau tujuan sudah melenceng jauh dari niat awal didirikannya usaha tersebut, maka para pendiri bisa melihat kembali akta untuk fokus pada tujuan awal.
Semua yang tercatat dalam akta harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh status badan hukum. Sehingga dapat dipakai untuk melakukan transaksi dengan semua pihak nantinya. Baik lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta berskala besar yang memiliki badan hukum sah.