

Sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk Based Licensing Approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko yang dilakukan melalui satu platform yaitu Online Single Submission (OSS).
Sesuai dengan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.
NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha. Karenanya, tentu wajib bagi pemilik usaha untuk segera mendaftarkan perusahaannya melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB.
NIB merupakan dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh perusahaan. Apabila tidak dilakukan pembaharuan perizinan berusaha yang sebelumnya SIUP menjadi NIB, dikhawatirkan perusahaan akan menjadi kesulitan untuk mengurus izin-izin berusaha lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Faktor apa saja yang membuat pemilik usaha wajib memiliki NIB?
Pemilik usaha hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa harus membawa tumpukan map berkas yang terlalu banyak dan tidak praktis. Dengan NIB, Anda dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com