Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
TKDN mengacu pada :
- Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
- Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.
- Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang/jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.
Termasuk di dalam pengertian komponen dalam negeri adalah :
- Barang yang terdiri atas :
- Barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan komponen pembantu.
- Bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu
- Jasa yang terdiri dari :
- Jasa konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal), listrik dan sebagainya.
- Jasa Konsultansi yang meliputi antara lain :
- Kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti survey, feasibility study, master plan, engineering dan design.
- Kegiatan penyediaan jasa pada saat kostruksi seperti pemasangan, pengelolaan proyek dan pengawasan.
- Kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan daya guna dan produktifitas seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi, pembinaan, pendidikan dan pelatihan
- Jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti analisis dan evaluasi
Tahapan Bisnis proses pada penerapan TKDN dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara berurutan dapat digambarkan sebagai berikut :
- Gambar tahapan proses bisnis penerapan TKDN
- Konsep pengaturan
- Preferensi harga