OSS berbasis risiko merupakan reformasi struktural yang sangat luar biasa dalam pengurusan izin usaha. Pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus izin tanpa adanya peraturan yang berbelit-belit.
Dalam mengurus izin usaha melalui OSS, pelaku usaha melakukan self declaration mengenai jenis usahanya. Apabila tergolong usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah maka izin usahanya akan langsung keluar setalah mendaftarkannya melalui OSS.
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sector :
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor meliputi pengaturan :
Tingkat Risiko berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dibagi menjadi 4, yaitu :
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB yang dimaksud untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai :
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa :
Sertifikat Standar yang dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi berupa :
Sertifikat Standar yang dimaksud merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi berupa :
Izin yang dimaksud merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Apabila Anda masih ingin mengetahui informasi seputar OSS RBA untuk usaha Anda silahkan hubungi kontak kami.