

Perpanjangan sertifikat merek adalah proses memperbaharui perlindungan hukum atas merek yang sudah terdaftar di DJKI – Kementerian Hukum dan HAM. Perlindungan merek berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.
Kapan Perpanjangan Dilakukan?
• Dapat diajukan 6 bulan sebelum masa perlindungan habis, atau
• Masa tenggang 6 bulan setelah habis, namun dengan denda keterlambatan.
Syarat Perpanjangan Merek
• Nomor & sertifikat merek yang masih berlaku.
• Identitas pemilik (KTP/NPWP) atau akta perusahaan.
• Surat pernyataan bahwa merek masih digunakan
• Bukti pembayaran biaya PNBP.
• Label merek
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com