

Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Apabila perusahaan tidak menyampaikan LKPM sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Perizinan Berusaha.
Perlu diketahui, jadwal penyampaian LKPM dibagi berdasarkan skala usaha (Pasal 32 ayat (4) PBKPM 5/2021):
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) penting bagi pelaku usaha untuk menjaga legalitas usaha, menghindari sanksi administratif seperti penghentian sementara atau pencabutan izin, dan mendukung pemerintah dalam merumuskan kebijakan investasi yang lebih baik.
Selain itu, LKPM membantu pelaku usaha mendapatkan dukungan pemerintah untuk mengatasi kendala dan berkontribusi pada transparansi serta iklim investasi yang sehat di Indonesia.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com