

PB-UMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia, izin ini berfungsi sebagai legalitas pelengkap yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk dapat memulai tahap operasional atau komersial.
Verifikasi PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha) di sistem OSS (Online Single Submission) harus dilakukan sebelum pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha yang memerlukan pemenuhan persyaratan tertentu. Kewajiban verifikasi bergantung pada jenis usaha, tingkat risiko, dan ketentuan dari kementerian/lembaga yang berwenang.
Mengapa Verifikasi PB-UMKU Penting?
Konsekuensi Jika PB-UMKU Tidak Diverifikasi
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com