

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.
Dengan sejumlah aturan baru, jadi siapa yang wajib lapor LKPM? Perlu digarisbawahi bahwa pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
Sedangkan bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib lapor LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum (contoh: PT atau Koperasi) serta badan usaha yang tidak berbadan hukum (contoh: CV atau Firma), baik yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing. Artinya, apapun bentuk badan usahanya asalkan telah masuk ke kategori skala usaha yang ditentukan diatas maka harus wajib lapor LKPM .
Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Bagi pelaku kecil, periode pelaporannya berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar, dengan detail sebagai berikut:
Pelaku usaha kecil:
Pelaku usaha menengah dan besar:
Selain itu, khusus untuk pelaku usaha menengah dan besar, terdapat 2 jenis pelaporan LKPM, yaitu:
Sebagai informasi tambahan, tidak semua pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan LKPM. Pelaku usaha tersebut di antaranya: