

Sebagai Pelaku Usaha yang baik tentunya harus mendukung program pemerintah, dengan cara meregistrasikan produk pada sistem e-katalog yang dikelola oleh LKPP. Selain itu, mendaftarkan produk ke dalam sistem e-Katalog adalah salah satu upaya Pelaku Usaha untuk tetap mempertahankan eksistensinya di era disrupsi karena kondisi tersebut secara tidak langsung telah melemahkan para Pelaku Usaha di daerah lantaran sumber pendapatan yang dulu berasal dari belanja negara sudah hilang dan digantikan e-katalog.
Apa itu E-Katalog ?
E-Katalog atau Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.
Menurut Perpres Nomor 4 Tahun 2015 menjelaskan bahwa dalam rangka E-Purchasing sistem katalog elektronik sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa. Katalog Elektronik diselenggarakan oleh LKPP dan ditetapkan oleh Kepala LKPP.
E Katalog akan membawa keuntungan bagi penyedia barang/jasa, seperti ulasan berikut ini.
Jangkauan Pasar Lebih Luas
Kita tahu, kesibukan konsumen beragam. Mereka pun dapat lebih cenderung memilih e-katalog karena akan mempersingkat waktu dalam memilih barang/jasa.
Tepat Sasaran
Siapa pun dapat mengakses e-katalog, terlebih jika mereka memang membutuhkan informasi yang terdapat di dalamnya.
Meminimalisir Risiko Penyalahgunaan Harga
Tidak sedikit departemen maupun pegawai perusahaan yang berpotensi untuk melakukan penggelapan dana. Misalnya dengan sengaja menambahkan harga barang/jasa demi keuntungan pribadi.
Hal ini tentu akan merugikan perusahaan. Sebab, konsumen merasa kecewa akibat harga barang/jasa terlalu tinggi. Sehingga kepercayaan mereka suatu hari akan berkurang pada perusahaan.
E-katalog yang secara tidak langsung berfungsi sebagai dokumen sah dari perusahaan pun akan mengurangi risiko jika ada pihak yang ingin memanipulasi harga.
Lebih Efisien dan Efektif
Sejumlah katalog elektronik terkadang menyediakan fasilitas pemesanan yang tentunya akan menguntungkan perusahaan, karena tidak perlu lagi melayani konsumen. Terlebih lagi, semua barang/jasa yang dipesan konsumen terlampir dengan jelas.
Dengan tersimpannya arsip barang/jasa yang dipesan setiap konsumen, perusahaan juga dapat menunjukkannya sebagai bukti ketika suatu saat terjadi kesalahpahaman atau pun kesalahan.