

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem OSS.
Bagi Pelaku Usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester) :
Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) :
Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Pencatatan Realisasi Penanaman Modal
Komponen realisasi modal kerja hanya diisi pada saat kegiatan usaha siap operasional dan/atau komersial dengan tambahan perhitungan nilai realisasi satu turnover* pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air, telepon), suku cadang, dan biaya overhead perusahaan
*) Satu turnover adalah satu periode perputaran/siklus biaya produksi/operasional mulai pembelian bahan baku sampai dengan penjualan hasil produksi (hasil penjualan produksi digunakan untuk pembelian bahan baku kembali).
Pencatatan Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang diinput adalah tenaga kerja perusahaan diluar jabatan Komisaris dan Direksi, yang meliputi pencatatan data TKI, TKA, serta tenaga kerja lokal setempat.
Pencatatan Permasalahan Pelaku Usaha
Pelaku Usaha dapat mencatat permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usahanya