

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha. Laporan ini berisi informasi mengenai perkembangan realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan.
LKPM wajib dibuat dan disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, kepada BKPM dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. Pelaporan LKPM dapat dilakukan secara daring melalui subsistem pengawasan pada Sistem OSS.
Pelaku usaha yang tidak memenuhi atau mengirim LKPM akan dikenakan sanksi administrasi.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) memiliki beberapa fungsi, yaitu:
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com