

Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari penjual atau kelompok penjual lainnya. Merek dapat berupa nama, kata, huruf, angka, gambar, logo, susunan warna, hologram, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut.
Mendaftarkan Sertifikat Merek adalah Langkah yang sangat penting karena memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat posisi bisnis di pasar.
Mendaftarkan sertifikat merek memiliki banyak keuntungan, termasuk perlindungan hukum atas merek Anda, mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama, meningkatkan nilai produk, dan menjadikannya aset berharga bagi bisnis.
Penolakan merek oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) bisa disebabkan oleh beberapa faktor, yang umumnya berkaitan dengan persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar, penggunaan nama atau simbol yang dilindungi, atau adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran.
Penyebab penolakan permohonan merek oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) bisa beragam, namun umumnya terkait dengan persamaan dengan merek terdaftar, merek terkenal, atau unsur-unsur yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Beberapa alasan penolakan yang sering terjadi antara lain:
Selain itu, merek juga bisa ditolak jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com