

Menurut penjelasan dari Dinas Kesehatan produk yang wajib memiliki izin PIRT adalah pangan yang bersifat awet dan disimpan dalam suhu ruang.
Produk yang boleh didaftarkan P-IRT adalah pangan yang diutamakan hasil produksi sendiri, yang memiliki expired lebih dari 7 hari. Itu adalah yang wajib, untuk yang memiliki kadaluarsa 3 hari juga bisa didaftarkan pula namun tidak wajib. Biasanya berupa makanan kering.
Berikut ini ada beberapa jenis makanan dan minuman yang wajib didaftarkan PIRT :
Selain beberapa produk yang dijelaskan diatas produk yang dikemas ulang atau repacking juga perlu didaftarkan PIRT. Syaratnya produk yang di repacking tersebut harus sudah memiliki izin PIRT. Apabila dari produsen belum mendaftarkan PIRT kemudian mau di repacking tentu tidak diperbolehkan.
Sebab legalitas dari produsennya belum ada dan bahkan tidak ada jaminan dari tempat produksinya. Biasanya produk yang boleh didaftarkan PIRT selaku pengemas adalah produk yang dari tempat asalnya memang sudah punya PIRT dan layak dijual dalam ukuran besar.
Sedangkan untuk ketentuan bahan baku yang tidak boleh digunakan untuk didaftarkan PIRT berkaitan dengan farmatologi, dalam hal ini adalah obat tradisional. Hal yang dimaksudkan adalah bahan yang digunakan memiliki efek farmatis atau bahan mengandung narkotika dan psikotropika. Apalagi jika bahan yang digunakan adalah hewan dan tumbuhan yang dilindungi.
Produk Yang Tidak Boleh Didaftarkan PIRT
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan