Kewajiban menyampaikan LKPM telah diatur diatur dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBKPM 5/2021), setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM.
Perlu diketahui, jadwal penyampaian LKPM dibagi berdasarkan skala usaha (Pasal 32 ayat (4) PBKPM 5/2021):
Menyampaikan LKPM tidak hanya sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi perusahaan. Namun, berfungsi juga sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dengan pengusaha dari permasalahan kegiatan usaha yang dihadapi. Bahkan jika perlu pemerintah bisa saja memberikan fasilitas dari permasalahan yang dihadapi perusahaan melalui LKPM.
Selain itu, karena sudah menjadi kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam PBKPM 5/2021. Apabila tidak menyampaikan LKPM pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):